Negara - Negara Yang Bisa Di Kunjungi Tanpa VISA



Ke Negara mana saja orang Indonesia dapat Pergi TANPA VISA

Penasaran Orang Indonesia Dapat Pergi ke Negara Mana saja tanpa menggunakan VISA??..
Berikut penjelasan tentang Visa dan Ke Negara Mana Saja Orang Indonesia Dapat Pergi TANPA VISA.

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara untuk memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Berikut adalah keterangan ke Negara mana saja orang Indonesia dapat pergi tanpa visa, atau Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival) :

Asia :

    Brunei: 14 hari
    Hong Kong: 30 hari
    Iran: 7/15 hari
    Kamboja: 30 hari
    India: 30 hari (Visa On Arrival)
    Laos: 30 hari
    Makau: 30 hari
    Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
    Malaysia: 30 hari
    Myanmar : Per 9 Juni 2014 bebas visa
    Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival)
    Oman: 30 hari (Visa On Arrival)
    Filipina: 30 hari
    Singapura: 30 hari
    Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
    Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
    Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
    Thailand: 30 hari
    Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
        Berdasarkan Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasa Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste.
    Vietnam: 30 hari
    Yordania: 30 hari(Visa On Arrival) seharga 10 JOD

Afrika :

    Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara
    Maroko: 90 hari
    Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival
    Seychelles: 30 hari
    Tanzania: 90 hari (Visa on Arrival)
    Zambia 90 hari (Visa on arrival)
    Zimbabwe: 90 hari (Visa on Arrival)
    Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
    Kenya: 90 hari (Visa on Arrival)

Eropa :

    Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Multiple Entry Visa untuk Area Schengen diperlukan, karena memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
    Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
    Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [ LINK: http://www.mfa.gov.by/en/consular/airport-visas ]
    Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
    Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan
    Kosovo: 90 hari.
    Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
    Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja. (LINK: http://www.indonesia.mid.ru/press/14_e.html and http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1902&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2008 )
    Turki: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. (LINK: http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-border-gates-for-2010.en.mfa)

Oseania :

    Kepulauan Cook: 31 hari
    Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
    Mikronesia: 30 hari
    Niue: 30 hari (Visa On Arrival)
    Samoa: 60 hari

Amerika Tengah :

    Bermuda: 6 bulan maksimum
    Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
    Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
    Jamaika: 180 hari (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
    Saint Vincent dan Grenadines: 1 bulan

Amerika Selatan :

    Chili: 90 hari
    Kolombia: 90 hari
    Ekuador: 90 hari
    Haiti: 90 hari
    Peru: 90 hari

H/T – Text dan Penjelasan di kutip pada wikipedia

0 comments: